KABARDEWAN.COM - Peraturan Daerah (Perda) tentang sampah sangat diperlukan untuk mengubah fokus pengelolaan sampah dari bagian hilir (hanya mengangkut ke TPA) menjadi penanganan di bagian hulu (pengurangan dan pemilahan dari sumbernya).
Pernyataan ini mencerminkan dorongan kuat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung yang tengah mematangkan regulasi baru tentang pengelolaan sampah.
Seperti diketahui sampah merupakan masalah klasik nan pelik. Tapi jika bisa dikelola, apalagi diatur regulasi dan berpayung hukum seperti peraturan daerah (perda) maka sampah justru jadi bernilai ekonomis dan memberdayakan masyarakat.
Hal itu dikatakan Ketua Pansus 16 DPRD Kota Bandung Andri Rusmana, yang mengakui saat ini sedang intens membahas Raperda Pengelolaan Sampah.
Menurut politisi PKS ini yang ditemui Senin 12 Oktober di Gedung DPRD Kota Bandung, bahwa bila sudah ditetapkan menjadi Perda Pengelolaan Sampah kedepannya harus berbasis Pemberdayaan Masyarakat.
“DPRD ingin peran serta masyarakat mulai dari pembahasan Raperda hingga pelaksanaan Perda melibatkan masyarakat. Apalagi ini terkait pengelolaan sampah. Prinsip kami, peran serta masyarakat menjadi kunci utama dalam pengentasan masalah sampah,” papar Andri, yang terus menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pembahasan kebijakan publik.
Menurut dia, dewan membutuhkan banyak masukan dari masyarakat. Terutama tokoh dan elemen masyarakat yang memang bersentuhan langsung dengan bidang pengelolaan sampah. Yakni praktisi, akademisi maupun warga lainnya.
Dia menegaskan bahwa Raperda Pengelolaan Sampah memiliki banyak sisi kemanfaatan yang dapat digali. Pertama tentunya mengentaskan masalah sampah dengan fokus edukasi masyarakat.
“Ketika menjadi Perda maka tidak boleh membebani masyarakat. Jika pengelolaan sampah ini diatur secara teknis merinci juga dapat membawa perubahan pada kinerja Pemkot Bandung,” kata Andri.
Anggota Komisi lll DPRD Kota Bandung ini menambahkan, pihak ketiga yakni swasta juga tidak boleh dilupakan. Mereka yang memang ahli dalam bidangnya dalam konteks pengelolaan sampah. Sehingga ketika pihak swasta hendak menawarkan kerjasama dengan inovasi pengelolaan sampah, kenapa tidak diterima sesuai prosedur yang berlaku.
Ketua Pansus Andri Rusmana ingin libatkan masyarakat tangani persoalan sampah
Ketua Pansus 16 Pengelolaan Sampah ini juga menegaskan, masyarakat akan menjadi pihak yang sangat diperhatikan. Khususnya untuk masuk dalam sistem regulasi pengelolaan sampah.
“Diarahkan agar regulasi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengumpulkan, hingga memilah sampah. Pemkot sebagai pemberi layanan juga harus didorong khususnya dalam penyediaan infrastrukturnya,” papar Andri.
Pembahasan Raperda Pengelolaan Sampah, lanjut Andri juga tidak akan meninggalkan pada pengelolaan sampah untuk dapat dimanfaatkan kembali atau barang daur ulang, karena semua mengetahuinya sampah dapat membawa banyak manfaat bagi warga.
Menyoal pembahasan isi materi Raperda dikatakan Andri Rusmana, langkah Pansus 16 bersama Pemerintah Kota Bandung dan Tim Naskah l Akademik, saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap materi Raperda Pengelolaan Sampah. Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi yang diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam pengelolaan persampahan di Kota Bandung.
Pansus 16 menilai pengelolaan sampah membutuhkan regulasi yang tidak hanya mengatur aspek teknis, tetapi juga mampu memperkuat peran pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, serta berbagai pemangku kepentingan dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan, sehingga menjawab persoalan persampahan yang dihadapi Kota Bandung.*
Usai Jokowi Pamerkan KTA, DPD PSI Kota Bandung Harap Jokowi Masuk Struktur DPP
1 hari yang lalu
DPRD Kota Bandung sebut Perlinsos Gugah Minat Warga Lakukan Aktivasi IKD
2 hari yang lalu
Fraksi Fraksi Setujui Perubahan Tata Tertib DPRD Kota Bandung, Dorong Penguatan Kelembagaan Dewan
1 minggu yang lalu
DPRD Kota Bandung Tetapkan Raperda tentang BPR menjadi Perda
1 minggu yang lalu